Rudi Kumala dan Hil Hamzah dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.">
HOME
Sabtu, 27 April 2024
Follow:
Selasa, 12/03/2024 - 20:22 WIB
Jual Motor Hasil Curian ke Polisi, Pria Ini Berakhir di Bui
Selasa, 27/02/2024 - 22:10 WIB
BNNP Riau Sita Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Corona
Kamis, 11/01/2024 - 15:33 WIB
PTUN Pekanbaru Batalkan SK Gubri Syamsuar Terkait PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis
 


HUKUM KITA
Selasa, 27/02/2024 - 22:10 WIB
BNNP Riau Sita Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Corona
Kamis, 11/01/2024 - 15:33 WIB
PTUN Pekanbaru Batalkan SK Gubri Syamsuar Terkait PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis
Senin, 11/12/2023 - 21:55 WIB
Lagi Nyetir Serangan Jantung, Dokter di Pekanbaru Wafat
Kamis, 23/11/2023 - 23:55 WIB
Bakti Sosial Wakapolri, 2.500 Warga Riau Berobat Gratis
Kamis, 23/11/2023 - 23:35 WIB
Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Dumai
Selasa, 21/11/2023 - 22:52 WIB
Dua Maling Spesialis Toko di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Minggu, 15/10/2023 - 18:37 WIB
Hakim Minta PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis Ditunda, Pengacara: Sudah Tepat
Jumat, 08/09/2023 - 21:20 WIB
Kasus PAW, Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polda Riau
Selasa, 05/09/2023 - 08:56 WIB
Polisi Musnahkan Tiga Jenis Narkoba di Bengkalis Riau
Rabu, 00//0000 - 19:30 WIB
Kasus Perusakan Lingkungan Rudi Kumala Dituntut Ringan 1 Tahun 4 Bulan Penjara
 
Kasus Perusakan Lingkungan Rudi Kumala Dituntut Ringan 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Reporter : Riski
Rabu, 00//0000 - 19:30:24 WIB

PEKANBARU - Rudi Kumala dan Hil Hamzah dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kedua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan perusakan lingkungan dengan kegiatan pertambangan tanah timbun di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.


Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Sanditari Purba pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/8/2023).
Terdakwa bersalah sebagaimana  Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Menuntut terdakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan," ujar JPU.

Selain penjara, Rudi Kumala dan Hil Hamzah juga dituntut membayar denda Rp15 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 2 bulan.
"Barang bukti berupa satu unit ekskavator disita," kata JPU.

Atas tuntutan itu, Rudi Kumala dan Hil Hamzah yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Terdakwa meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Rudi Kumala dan Hil Hamzah bersama-sama Andes Saputra dan Edi Sugianto (penuntutan terpisah) sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penambangan tanpa izin.


Tindakan terdakwa diungkap dari informasi kepada anggota Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau pada Kamis, 11 Mei 2023, tentang adanya kegiatan dan operasional pertambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin  di Jalan 70 RT.003 RW.001 Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya.

Tim langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Sesampai di lokasi, ditemukan sebidang lahan tambang tanah timbun dan kedua terdakwa sedang melakukan penambangan.


Terdakwa Hil Hamzah ketika itu sedang mengoperasikan satu  unit alat berat ekskavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange. Sementara, Rudi Kumala  merupakan pemilik lahan dan juga sebagai juru tulis dalam kegiatan penambangan tanah urug tersebut. 

Tim Subdit IV Reskrimum Polda Riau menanyakan  tentang perizinan kegiatan tersebut. "Terdakwa  mengakui dalam melakukan kegiatan penambangan tanah urug atau tanah timbun tersebut tidak ada Izin Usaha Pertambangan dari Pejabat yang berwenang," kata JPU dalam dakwannya

Petugas kemudian mengamankan kedua terdakwa beserta alat bukti

satu unit ekskavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange dan satu  buku catatan besar warna kuning corak batik.

Terdakwa Rudi Kumala sebagai pemilik lahan menyebut  pada tanggal 26 Februari 2023 membuat kesepakatan kerja sama beli tanah timbun dengan Andes Saputra dan Edi Sugianto. Di antaranya tanah timbun dibeli Andes Saputra dan Edi Sugianto seharga Rp 13.000 sepakat 1 mobil Canter atau 1 trip.

Harga tersebut bersih diterima oleh pihak pemilik tanah timbun dan pemilik  tanah timbun tidak mengeluarkan perizinan kuari dan kegiatan-kegiatan keamanan,  dan OKP termasuk kutipan apapun.

Terdakwa Rudi Kumala sudah menerima DP sebanyak 100 mobil yaitu Rp 13.000.000. Sesuai kesepakatan kerja sama dibayar bertahap. Andes Saputra dan Edi Sugianto juga meminta terdakwa Rudi Kumala menjadi juru tulis kegiatan itu dengan diberi upah sebesar Rp 50.000.

Sementara terdakwa Hil Hamzah telah bekerja sebagai operator alat berat di pertambangan ilegal itu selama satu bulan. Dari pekerjaannya itu, ia  sudah mendapat upah sebesar Rp.5.000.000.

Berdasarkan keterangan Ahli Pertambangan Eka Danil dari Kementerian ESDM Provinsi Riau,  kegiatan yang dilakukan kedua terdakwa  adalah kegiatan pertambangan, kegiatan excavating atau penambangan bahan galian tanah urug/pasir tanpa izin atau ilegal.

Kegiatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan rakyat, karena tidak dilakukan pada Wilayah Izin Pertambangan Rakyat sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 serta spesifikasi alat yang digunakan merupakan peralatan mekanis alat berat yang bukan merupakan spesifikasi peralatan yang dibolehkan untuk IPR.


Kegiatan itu juga tidak  dapat dikategorikan Pertambangan Khusus sebagaimana Pasal 74 UU Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak termasuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang merupakan kewenangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

 
.:: Home | Politik | Peristiwa | Ekbis | Lingkungan | Sport | Hukum | Kesehatan | Iptek | Foto | Galeri | Index ::.
Copyright 2011-2020 RiauKita.com, All Rights Reserved | Redaksi | Info Iklan | Disclaimer Reserved Powered By www.riaukita.com